Bagian Keempat AD Pramuka
Pasal 22
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
- Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
Bagian Keempat AD Pramuka
Pasal 22
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
EDARAN & JUKLAK | FORM BIODATA KMD KML | JADWAL KMD KML |
PENDAFTARAN KMD KML | NARAKARYA
KURSUS MAHIR DASAR / KMD
SECARA DARING/ ONLINE
Dalam setiap akhir diklat kepramukaan, peserta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL). RTL ini merupakan perencanaan yang disusun peserta kursus dan dapat dipilih diantara : program kegiatan latihan pramuka, penyelenggaraan perkemahan atai pertemuan besar, lomba, pencapaian SKU SKK SPG, menyelenggarakan administrasi satuan/ gudep, mugus dll. Pada tahap selanjutnya lulusan kursus melaksanakan RTL yang telah disusun dalam praktek latihan pramuka di satuan atau gugus depannya. Kegiatan praktek ini merupakan masa pengembangan selama sedikitnya 6 (enam) bulan. Masa pengembangan ini disebut NARAKARYA DASAR untuk lulusan KMD dan NARAKARYA LANJUT untuk lulusan KML. Untuk proses ini lulusan kursus terdaftar di kwarcab dan didampingi oleh pelatih pembina kwarcab yang ditunjuk atau dipilihnya. Setelah target RTL terlaksana, maka lulusan kursus membuat laporan pelaksanaan Narakarya. Laporan dilampiri rekomendasi pelatih pelatih pendamping di kirim ke kwarcab. Dengan dasar laporan dan rekomendasi dalam waktu sedikitnya 6 bulan dari waktu kelulusan kursus, kwarcab menerbitkan surat keterangan Narakarya.