Bagian Keempat AD Pramuka
Pasal 22
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
- Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
- Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
- Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional
Bagian keempat ART
Pasal 32
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
- Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan, terdiri atas:Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Daerah, disingkat Pusdiklatda; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Cabang, disingkat Pusdiklatcab.
- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan diusulkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan jajaran di bawahnya dan ditentukan oleh ketua kwartir.
- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan ex-officio andalan kwartir.
Susunan Organisasi Pusdiklat (Kep Kwarnas 179 Tahun 2010)
Kepala Pusdiklatcab.
Wakil Kepala Pusdiklatcab.
Sekretaris Pusdiklatcab.
- Urusan Tata Usaha & Keuangan.
- Urusan Rumah Tangga, Sarana dan Prasarana
- Seksi Penyelenggaraan/...
- Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.
- Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Minat Kesakaan.
- Badan Pertimbangan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan yang secara ex-officio diketuai oleh Kepala Pusdiklatcab, beranggotakan para pelatih dan pakar pendidikan.