Bagian Keempat AD Pramuka
Pasal 22
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
- Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
Bagian Keempat AD Pramuka
Pasal 22
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
ANGGOTA BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN
NO |
NAMA |
KETERANGAN |
1 |
SULIMAN, M.Pd |
PELATIH PEMBINA |
2 |
ENY ISWATI, S.Pd.SD |
PELATIH PEMBINA |
3 |
MULYADI, S.Pd |
PELATIH PEMBINA |
Read more: Susunan Pengurus Pusdiklatcab Pramuka Klaten 2021-2026